Palangka Raya, eNewskalteng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Seth Adji dan Jalan Adonis Samad, Senin (5/5/2025). Penertiban ini merupakan kelanjutan dari peringatan sebelumnya yang telah disampaikan kepada pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengungkapkan bahwa penertiban ini telah direncanakan secara bertahap.
“Ini adalah tindak lanjut dari kegiatan pertama kita pada Senin lalu. Kami sudah memberikan waktu 7×24 jam kepada pemilik bangunan untuk menata dan membongkar bangunan mereka sendiri,” ujarnya.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat terkait genangan air yang sering terjadi saat hujan. Penyebab utama adalah adanya bangunan yang menutupi saluran drainase, sehingga menghambat aliran air.
“Makanya kami bersihkan sekarang, agar saat pembersihan menggunakan alat berat tidak terjadi kerusakan pada bangunan,” tambah Berlianto.
Satpol PP membagi tugas menjadi dua tim untuk menjangkau kedua sisi jalan tersebut. Pekerjaan hari ini ditargetkan selesai, dilanjutkan dengan evaluasi selama tiga hari sebelum melanjutkan penertiban di wilayah lain, termasuk Jalan RTA Milono.
Berlianto menegaskan, penertiban ini akan terus dilaksanakan di seluruh wilayah Palangka Raya sesuai dengan peraturan daerah yang melarang adanya bangunan di atas saluran drainase.
“Perda kita jelas. Tidak boleh ada bangunan di atas drainase. Ini demi kepentingan umum dan kelancaran fungsi drainase,” katanya.
Selain itu, terkait reklame yang masih melanggar, Berlianto menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memastikan legalitas pemasangannya.
“Kalau ada reklame yang berdiri di depan drainase, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari provinsi. Jika tidak, akan kami pindahkan,” tegasnya.
Sebagian masyarakat menyambut positif kegiatan penertiban ini. Beberapa pemilik bangunan bahkan secara sukarela membongkar bangunannya dan meminta bantuan petugas untuk proses pembongkaran.
“Alhamdulillah masyarakat menerima, ini artinya penyampaian kami diterima dengan baik,” tuturnya.
Satpol PP berharap, dengan penertiban ini, kedepannya tidak ada lagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase.(y)












