Kuala Kapuas. eNewskalteng.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas menggelar acara serah terima pengembalian sisa anggaran hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kesbangpol Kapuas pada Selasa, 6 Mei 2025.
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Raison, Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah beserta jajaran, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyampaikan bahwa Pilkada serentak di Indonesia telah berlangsung pada 27 November 2024, meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ia menekankan bahwa proses tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator utama keberhasilan Pilkada. Pada Pilkada serentak 2024, tingkat partisipasi pemilih mencapai 63,47%. Kami berharap ke depan partisipasi ini dapat terus meningkat, serta pelaksanaan Pilkada berlangsung aman dan tertib,” ujar Dodo.
Sementara itu, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada di Kapuas berjalan lancar berkat dukungan dari Pemerintah Daerah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat. “Proses Pilkada berujung pada pelantikan pasangan Bapak Wiyatno sebagai Bupati dan Bapak Dodo sebagai Wakil Bupati Kapuas yang dilangsungkan di Istana Negara Jakarta,” kata Deden.
Lebih lanjut, Deden menjelaskan bahwa total dana hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp43.470.800.000, yang direalisasikan dalam dua tahap. Dari jumlah tersebut, KPU Kapuas telah merealisasikan anggaran sebesar Rp42.626.022.082, sehingga terdapat sisa anggaran sebesar Rp844.777.918 yang dikembalikan ke kas daerah.
Deden juga menyampaikan harapannya agar penggunaan kantor pinjaman dapat diperpanjang sementara, sembari menunggu pembangunan kantor permanen KPU Kapuas di atas tanah hibah yang telah disediakan.(ali)












