Kuala Kapuas. eNewskalteng.com — Kejaksaan Negeri Kapuas resmi menahan EIA, Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, atas dugaan kasus korupsi anggaran tahun 2023. Penahanan dilakukan pada Selasa sore (29/4/2025) pukul 16.00 WIB, oleh tim penyidik tindak pidana korupsi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan terbaru tertanggal 23 April 2025.
Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Lucky Kosasih Wijaya, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait dugaan penyimpangan dana Uang Persediaan (UP) senilai Rp 1 miliar, yang seharusnya disalurkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), namun justru dicairkan ke rekening pribadi tersangka. “Dalam praktiknya, tersangka memanipulasi alur pencairan dana. Ia mengatur jumlah transfer tidak sesuai permintaan PPTK, lalu menarik kelebihan dana secara tunai dari mereka,” ungkap Kosasih, didampingi penyidik Tipikor, Alfian Fahmi dan Shekar, dalam keterangan pers Selasa sore.
Selama tahun 2023, EIA diketahui mengajukan Ganti Uang Persediaan (GUP) sebanyak 17 kali, dengan total pengajuan mencapai Rp 14,75 miliar. Namun, hasil audit Inspektorat Kapuas yang dirilis 19 Maret 2025 menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1 miliar akibat dugaan penyalahgunaan tersebut.
Atas perbuatannya, EIA dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan terhadap EIA akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Kapuas, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2025. (red)












