BeritaPemkab Palangkaraya

DLH Kota Palangka Raya Gelar FGD dan Konsultasi Publik Naskah Akademik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Kota Palangka Raya Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

228
×

DLH Kota Palangka Raya Gelar FGD dan Konsultasi Publik Naskah Akademik Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Perda Kota Palangka Raya Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah Kota Palangka Raya Melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gloriana Aden Menghadiri Focus group discussion (FGD) Dan konsultasi publik naskah akademik Penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah kota palangka raya tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, bertempat Hotel Alltrue Jalan Menteng I Kota Palangka Raya, Selasa (15/4/25).

 

Pada kesempatan itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Gloriana Aden mengatakan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Urusan lingkungan hidup merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

 

“Dimana pemerintah daerah harus memberikan pelayanan kepada Masyarakat untuk mengendalikan dan mengurangi pencemaran terhadap lingkungan. Adapun tujuan kita hadir disini, untuk menuangkan pemikiran-pemikiran dan langkah-langkah dalam rangka merencanakan dan melaksanakan pembangunan di Kota Palangka Raya, khususnya dalam hal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup, ” ujarnya.

 

Gloriana Aden menegaskan kita harus memperhatikan dan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akselerasi pembangunan guna mendukung pencapaian Visi dan Misi pembangunan Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029 yaitu “Terwujudnya Kota Palangka Raya yang Semakin Maju, Berkelanjutan, dan Tambah KEREN (Kolaboratif, Ekonomi Maju, Religius, Energik dan Nyaman)”.

 

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya Sugiyanto, S. Pt., M.Si menambahkan dasar pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya dengan salah satu target kinerja berupa produk regulasi hukum yang mengatur tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.

 

Ia berharap, dengan adanya Perda ini sebagai produk hukum untuk menekan terjadinya kabakaran hutan dan lahan di Kota Palangka Raya dan Untuk mencapai dan meningkatkan salah satu indikator kinerja pencegahan kerusakan lingkungan di Kota Palangka Raya. (Y)