BeritaPemkab Gunung Mas

Polres Gumas Ungkap Dua Kasus Sabu, 42 Paket Seberat 13,31 Gram Disita

2
×

Polres Gumas Ungkap Dua Kasus Sabu, 42 Paket Seberat 13,31 Gram Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Gumas mengamankan tersangka K (40) dan RD (42) terkait kasus narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun dan Sepang. Keduanya kini ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (3/11/2026).(Foto: istimewa

KUALA KURUN, eNewskalteng.com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun dan Sepang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial K (40) dan RD (42) serta menyita 42 paket sabu dengan berat total 13,31 gram bersih.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah rumah di Jalan Damang Sawang, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi mengamankan K dan menyita dua paket sabu seberat 3,76 gram, uang tunai Rp3,1 juta, plastik klip kosong, serta satu unit handphone OPPO A60.

Selanjutnya, pengungkapan kedua berlangsung di rumah di Jalan PT BAP, Desa Pamatang Limau, Kecamatan Sepang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 01.45 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan RD bersama 40 paket sabu seberat 9,55 gram, timbangan digital, plastik klip, alat menyerupai sendok dari sedotan, dan handphone Infinix Hot 50i.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan, kedua kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan dengan disaksikan warga. “Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Sutrisno, Selasa (3/11/2026). Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara RD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Sutrisno menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Prioritas Kapolri, Polisi Bersama Masyarakat, untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Gunung Mas.(hy)