BeritaDPRD Barito UtaraLegislatif

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Inilah Beberapa Poin yang dikonsultasikan DPRD Barut Kepada Kemendagri 

241
×

Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer, Inilah Beberapa Poin yang dikonsultasikan DPRD Barut Kepada Kemendagri 

Sebarkan artikel ini
Delegasi Barito Utara melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 (photo/setwanbarut)

Jakarta, eNewskalteng.com – Menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini M.IP, didampingi Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M dan anggota DPRD Rujana Angraini, S.E., M.M dan Patih Herman AB, melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, (31/1/2025)

 

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas penanganan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

 

Delegasi Barito Utara diterima oleh Eko Wulandanu, Kasub Direktorat Wilayah III, Direktorat Fasilitasi Kepegawaian, Dirjen Otda Kemendagri, di Gedung H Lantai 14 Kemendagri. Pertemuan ini membahas beberapa poin penting yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, antara lain:

 

Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan jabatan tertentu.

Ketentuan Gaji, Jam Kerja, dan Tunjangan PPPK paruh waktu.

Masa Perjanjian Kerja ditentukan setiap satu tahun.

Syarat – syarat menjadi PPPK Paruh Waktu

Status Kepegawaian PPPK paruh waktu.

Ketentuan mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu.

 

Lebih lanjut, Eko Wulandanu menyampaikan arahan Menteri Dalam Negeri agar penanganan masalah tenaga non-ASN diformulasikan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemerintah Daerah. Eko juga menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu pengaturan lebih teknis dari Kemenpan RB terkait implementasi peraturan tersebut.

 

Mrespon hal tersebut, Ketua DPRD Barito Utara bersama Wakil Ketua II sepakat untuk melakukan langkah koordinasi dan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Tujuannya adalah untuk menyikapi dan mencari solusi terbaik bagi nasib tenaga non-ASN di Barito Utara, sembari menunggu petunjuk teknis pelaksanaan Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. (Y)