Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terus dikawal hingga seluruh rekomendasi diselesaikan. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Pemantauan ini kami lakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi DPRD. Seperti diketahui fungsi DPRD mempunyai tiga fungsi, yaitu pembentukan perda, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,” kata Subandi.
Menurutnya, fungsi pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan program pemerintah daerah, tetapi juga memastikan setiap catatan dan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK ditindaklanjuti.
“Ya, salah satu fungsi pengawasan adalah melakukan pemantauan terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK-RI. Dan hari ini alhamdulillah sudah kita jalankan,” ujarnya.
Subandi menegaskan pengawasan akan dilakukan secara berkala. DPRD berencana menggelar rapat evaluasi setiap semester untuk memantau perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Untuk pengawasan teknis, DPRD akan melibatkan komisi yang memiliki mitra kerja terkait administrasi pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah, termasuk Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah.
“Ke depan kita serahkan kepada Komisi I yang menjadi mitra Inspektorat, BPKAD, dan Sekretariat Daerah, termasuk tim yang ada di dalamnya,” jelasnya.
DPRD juga akan kembali menggelar rapat setiap kali hasil pemantauan BPK diterbitkan. Perangkat daerah terkait nantinya diminta menyampaikan perkembangan penyelesaian catatan dan rekomendasi pemeriksaan.
“Secara teknis kita akan menggelar rapat seperti ini manakala hasil pemantauan BPK-RI turun. Kita tindak lanjuti dan kita serahkan ke Komisi I untuk melakukan rapat mendengarkan tindak lanjut yang sudah diajukan,” tuturnya.
Subandi menegaskan catatan pemeriksaan yang belum diselesaikan akan menjadi perhatian DPRD. Pemerintah Kota Palangka Raya didorong segera menuntaskan seluruh rekomendasi BPK, termasuk kewajiban yang berkaitan dengan kerugian daerah.
“Kami mendorong kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK-RI terhadap pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah,” tegasnya.












