Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan pemerintah agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah hunian, tetapi juga memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kualitas lingkungan.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan pembangunan hunian perlu dirancang secara matang agar perkembangan permukiman tetap sejalan dengan arah tata ruang dan kebutuhan kota dalam jangka panjang.
“Raperda ini penting untuk memastikan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat dilakukan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Subandi saat Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, perencanaan hingga 2045 harus mempertimbangkan berbagai perubahan yang akan terjadi, mulai dari pertumbuhan penduduk, perluasan kawasan perkotaan, kebutuhan rumah baru, hingga kesiapan infrastruktur.
“Pembangunan kawasan permukiman harus melihat perkembangan kota ke depan. Jangan sampai pembangunan rumah berjalan, tetapi infrastrukturnya tidak siap,” tegasnya.
Subandi menekankan bahwa konsep hunian layak tidak hanya berkaitan dengan tersedianya bangunan rumah. Masyarakat juga membutuhkan lingkungan yang aman, nyaman, sehat, serta memiliki akses terhadap fasilitas dasar.
Karena itu, pembangunan kawasan perumahan perlu diiringi penyediaan jalan, drainase, sanitasi, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Tanpa dukungan tersebut, pertumbuhan permukiman justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Jadi bukan hanya berapa banyak rumah yang dibangun, tetapi bagaimana kawasan itu menjadi tempat tinggal yang layak bagi masyarakat,” jelasnya.
DPRD, lanjut Subandi, akan mencermati setiap substansi dalam Raperda RP3KP tersebut. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi menjadi acuan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman hingga 2045.
“DPRD akan mencermati substansi Raperda ini agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Palangka Raya hingga 2045,” pungkasnya.












