BeritaDPRD Palangkaraya

Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Penyelesaian Kerugian Daerah Palangka Raya Capai 93 Persen

8
×

Rekomendasi BPK Ditindaklanjuti, Penyelesaian Kerugian Daerah Palangka Raya Capai 93 Persen

Sebarkan artikel ini
Rapat gabungan Komisi I, II, dan III bersama tim Pemerintah Kota Palangka Raya terkait hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Upaya Pemerintah Kota Palangka Raya menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 mendapat apresiasi dari DPRD Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil pemantauan, progres penyelesaian tersebut telah mencapai 93 persen. Apresiasi itu disampaikan Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, setelah mengikuti rapat gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III bersama jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).

Rapat tersebut membahas hasil pemantauan tindak lanjut penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). “Hari ini DPRD Kota Palangka Raya melakukan rapat dengan tim Pemerintah Kota Palangka Raya dalam rangka mendengarkan hasil pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Subandi.

Menurutnya, fungsi DPRD tidak hanya berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah dan penganggaran, tetapi juga mencakup fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu bentuk pengawasan tersebut dilakukan dengan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK-RI. Karena itu, perkembangan penyelesaian kerugian daerah menjadi salah satu hal yang perlu terus dipantau bersama.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengapresiasi langkah Pemko Palangka Raya yang telah membentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD). Pembentukan kedua unsur tersebut dinilai menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK-RI yang sebelumnya disampaikan kepada pemerintah daerah. “Kami mengapresiasi kepada pemerintah kota yang sudah mengeluarkan SK tentang pembentukan MP2KD dan Tim PKD. Ini merupakan salah satu rekomendasi BPK yang sudah ditindaklanjuti,” katanya.

Subandi menambahkan, hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 menunjukkan adanya perkembangan dalam proses penyelesaian ganti rugi kerugian daerah. Berdasarkan hasil rapat, tingkat penyelesaian tindak lanjut yang telah dilakukan Pemko Palangka Raya tercatat mencapai 93 persen. “Dari hasil kegiatan pemantauan tindak lanjut BPK-RI tersebut, alhamdulillah untuk hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 sudah mencapai sebesar 93 persen. Dan ini kita apresiasi,” ungkapnya.(nis)