BeritaPemkab Kotawaringin Timur

Bupati Halikinnor Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUPA-PPAS TA 2026

33
×

Bupati Halikinnor Sampaikan Pidato Pengantar Rancangan KUPA-PPAS TA 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Halikinnor saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (4/8/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur digelar dengan agenda penyampaian pidato pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, oleh Bupati Halikinnor.

Halikinnor menjelaskan penyusunan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS 2026 merupakan tindak lanjut dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kotim Tahun 2026, yang telah ditetapkan pada 28 Juli 2026. “Perubahan RKPD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, kondisi keuangan daerah, serta rencana program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi dasar penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Halikinnor memaparkan gambaran umum kebijakan perubahan anggaran, dimana  pendapatan daerah tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp1.947.919.847.300. Hal yang sama juga dengan Belanja daerah yang tetap sebesar Rp1.981.616.941.850, sehingga defisit anggaran masih berada di angka Rp33.697.094.550. Sementara untuk penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp48.197.094.550, sedangkan pengeluaran pembiayaan Rp14.500.000.000. Dengan demikian, pembiayaan netto juga tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp33.697.094.550.

Halikinnor menyebut, penyampaian rancangan KUPA dan Perubahan PPAS merupakan tahapan penting, dalam proses penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim berharap, pembahasan bersama DPRD dapat berjalan sesuai jadwal hingga menghasilkan kesepakatan bersama. “Saya berharap semua pihak bisa saling mendukung dan bekerja sama terhadap penyelesaian proses rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 demi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.

Dokumen KUPA dan Perubahan PPAS setelah disepakati akan dituangkan dalam nota kesepakatan, menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). “Saya berharap, pembahasan bersama DPRD dapat segera diselesaikan, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu, sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (man)