BeritaPemkab Kotawaringin Timur

Bupati Kotim Berharap Pelaku Tipiring Dapat Menjalani Hukuman Berupa Kerja Sosial

8
×

Bupati Kotim Berharap Pelaku Tipiring Dapat Menjalani Hukuman Berupa Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Bupati kotim Halikinnor foto bersama usai kungjungi Bapas Sampit, Senin (3/8/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, menyatakan, pelaku tindak pidana ringan yang memenuhi ketentuan dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial, sehingga tidak seluruhnya harus menjalani pidana penjara. Penerapan pidana kerja sosial ini juga dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang saat ini mengalami over kapasitas.

Pernyataan tersebut disampaikan Halikinnor saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Pemkab Kotim dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.Menurutnya, keberadaan Bapas di Kotim sejak 2020 menjadi dukungan penting dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang memberikan ruang bagi hukuman alternatif. “Saya menyambut baik kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit. Penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dapat menjadi solusi untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya,  Senin (3/8/2026)

Pelaku kerja sosial nantinya dapat dilibatkan dalam kegiatan membersihkan lingkungan, saluran drainase, maupun membantu pekerjaan di instansi pemerintah seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas PUPR. Namun pelaksanaannya tetap berada di bawah pengawasan Bapas bersama pemerintah daerah. “Oleh karena itu tujuan hukuman bukan semata-mata menghukum, tetapi juga membina. Bagi pelaku yang melakukan kesalahan ringan dan memenuhi syarat, kerja sosial bisa menjadi alternatif yang lebih bermanfaat,” ungkaprnya,

Kapasitas lapas kata Halikinnor saat ini sudah jauh melebihi kapasitas. Apabila  semua pelaku tindak pidana ringan masuk lapas, kondisi ini tentunya akan menjadi beban. Oleh karena itu dengan kerja sosial, pelaku tipiring tetap menjalani hukuman, tetapi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. “Saya berharap hukuman kerja sosial dapat memberikan efek jera tanpa harus memutus hubungan pelaku dengan lingkungan sosialnya, sehingga peluang untuk mengulangi perbuatan serupa dapat diminimalkan,” tandasnya.

Halikinnor juga menegaskan komitmen Pemkab Kotim untuk terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai instansi penegak hukum. Meski di tengah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, pemerintah daerah tetap membuka ruang dukungan terhadap kebutuhan yang mendesak sesuai kemampuan daerah. (man)