BeritaPemkab Murung Raya

Antrean BBM di Murung Raya Meningkat, Pemkab Perketat Pengawasan SPBU

4
×

Antrean BBM di Murung Raya Meningkat, Pemkab Perketat Pengawasan SPBU

Sebarkan artikel ini
Bupati Heriyus saat memberi tanggapan kepada awak media terkait antrian BBM.(Photo/ist)

PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) menyusul munculnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain antrean yang semakin panjang, kelangkaan BBM yang dijual secara eceran dan perbedaan harga dengan BBM di SPBU juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Bupati Murung Raya Heriyus, S.E., mengatakan pihaknya bersama aparat terkait telah melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan distribusi BBM berjalan tertib dan mencegah adanya pembelian secara berulang. Hal tersebut disampaikannya seusai menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 terkait persetujuan bersama RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Murung Raya, Rabu (16/9/2026).

Menurut Heriyus, antrean BBM tidak hanya terjadi di Murung Raya, tetapi juga ditemukan di sejumlah wilayah lainnya. Pemkab Murung Raya telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU guna mengetahui kondisi dan faktor yang menyebabkan antrean tersebut. “Pasokan dari Pertamina untuk Kabupaten Murung Raya ini normal seperti biasa, bahkan ada penambahan,” kata Heriyus.

Meski pasokan disebut normal, kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya keterbatasan BBM eceran. Harga BBM di tingkat pengecer juga disebut mengalami kenaikan dibandingkan harga yang tersedia di SPBU. Heriyus menjelaskan, tingginya kebutuhan masyarakat menjadi salah satu faktor yang turut memengaruhi kondisi tersebut. Kebutuhan BBM juga meningkat karena digunakan untuk berbagai aktivitas ekonomi, termasuk kegiatan pertambangan.

Ia menyebut sejumlah pendulang emas menggunakan mesin atau peralatan yang membutuhkan BBM sebagai bahan bakar. Kondisi ini kemudian membuka peluang bagi pihak tertentu untuk membeli BBM di SPBU dan menjualnya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan. “Sehingga masyarakat kita ada yang melakukan sebagai pelangsir. Mereka mengumpulkan atau membeli dari SPBU, lalu mereka jual kepada yang membutuhkan seperti para penambang,” ujarnya.

Mengenai dugaan adanya penimbunan BBM, Heriyus menegaskan pemerintah belum dapat memastikan hal tersebut. Hingga saat ini, pihaknya belum menemukan bukti maupun pelaku yang dapat dikategorikan melakukan penimbunan. Ia juga menilai meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap ketersediaan BBM dapat menyebabkan sebagian warga membeli dalam jumlah lebih banyak untuk disimpan sebagai persediaan. Namun, kondisi tersebut menurutnya tidak otomatis dapat disebut sebagai praktik penimbunan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Murung Raya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU. Pengawasan tersebut mencakup pengaturan antrean kendaraan agar tidak mengganggu akses jalan serta pemantauan terhadap aktivitas pembelian BBM oleh pelangsir.

Pemerintah juga menerapkan pembatasan pembelian. Pelangsir tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM berkali-kali dalam satu hari. Untuk kendaraan roda empat, pembelian dibatasi sekitar 40 liter, sedangkan sepeda motor disesuaikan dengan kapasitas tangki masing-masing kendaraan. Penggunaan tangki modifikasi juga tidak diperbolehkan. “Untuk memantau para pelangsir ini membeli atau mengambil minyak di SPBU, tidak berulang-ulang kali. Mereka diberikan kesempatan cuma satu kali satu hari dan jatahnya pun dibatasi,” jelas Heriyus. Selain pengawasan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum turut melakukan pemantauan guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penimbunan maupun pelanggaran lainnya.(red)