BeritaDPRD Palangkaraya

Anggota DPRD Syaufwan Hadi Nilai Pembagian Retribusi Parkir Saat Ini Belum Ideal

15
×

Anggota DPRD Syaufwan Hadi Nilai Pembagian Retribusi Parkir Saat Ini Belum Ideal

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan evaluasi terhadap skema pembagian hasil retribusi parkir tepi jalan umum sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menilai komposisi bagi hasil yang berlaku saat ini masih belum memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah. Menurutnya, porsi penerimaan pemerintah daerah yang hanya sekitar 20 persen masih terlalu kecil dibandingkan bagian yang diterima pengelola atau juru parkir. “Skema pembagian yang ada saat ini perlu ditinjau kembali agar kontribusi sektor parkir terhadap PAD dapat lebih maksimal,” ujar Syaufwan, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi I DPRD Kota Palangka Raya melaksanakan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada 21 hingga 24 Juni 2026 dalam rangka mempelajari strategi peningkatan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi. Menurut Syaufwan, optimalisasi PAD tidak hanya bergantung pada peningkatan penerimaan, tetapi juga membutuhkan penguatan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah agar berjalan secara transparan dan akuntabel. “Dalam kunjungan tersebut kami memperoleh banyak masukan mengenai pentingnya pengawasan terhadap kinerja Bapenda, mulai dari aspek regulasi hingga implementasi pemungutan di lapangan,” katanya.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi I adalah sistem pengelolaan retribusi parkir yang diterapkan di sejumlah daerah lain. Di Kota Surabaya misalnya, pemerintah daerah menerapkan sistem parkir digital dengan pola pembagian hasil yang memberikan kontribusi lebih besar kepada kas daerah. Sementara itu, di Kabupaten Sidoarjo, juru parkir yang menjadi mitra resmi Dinas Perhubungan memperoleh persentase tertentu sebagai jasa pengelolaan, sedangkan sebagian besar pendapatan masuk ke kas daerah sebagai PAD.

Syaufwan menilai praktik yang diterapkan di kedua daerah tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun kebijakan pengelolaan parkir yang lebih proporsional dan mampu meningkatkan penerimaan daerah. Ia mengungkapkan bahwa usulan revisi terhadap skema bagi hasil retribusi parkir sebenarnya telah disampaikan sejak periode sebelumnya karena dinilai terdapat kesenjangan yang cukup besar dalam pembagiannya.

“Saya sejak periode lalu sudah mengusulkan agar persentase pembagian hasil retribusi parkir ditinjau kembali sehingga manfaatnya bagi daerah dapat lebih optimal,” tegasnya. Menurutnya, peningkatan kontribusi sektor parkir terhadap PAD akan memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. “Tujuan akhirnya adalah memperkuat kapasitas keuangan daerah agar program-program prioritas dapat terus berjalan dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat,” pungkasnya.(nis)