BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Dishub Kalteng Ingatkan Pelaku Usaha Angkutan: Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

5
×

Dishub Kalteng Ingatkan Pelaku Usaha Angkutan: Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
Dishub Kalteng Perkuat Pemahaman Regulasi dan Perlindungan Penumpang. (Photo/MMC Kalteng)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng. com – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Dishub Kalteng) mendukung penguatan pemahaman pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait perlindungan dasar penumpang serta ketentuan penyelenggaraan angkutan penumpang.

 

 

Dukungan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Perlindungan Dasar dan Ketentuan Pelaksanaan Angkutan Penumpang yang diselenggarakan PT Jasa Raharja di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (20/8/2026).

 

 

Kegiatan ini menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya aspek keselamatan, perlindungan penumpang, serta kepatuhan terhadap ketentuan dalam penyelenggaraan angkutan umum.

 

 

Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedy, Kepala Bidang Angkutan Jalan Ahmad Isnaeni mengatakan, sinergi antara pemerintah, penyelenggara angkutan, dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk memastikan layanan transportasi penumpang berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan.

“Penyelenggaraan angkutan penumpang tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan, tetapi juga menyangkut keselamatan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. Karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyelenggaraan angkutan harus terus diperkuat, baik oleh pemerintah maupun para pelaku usaha,” ujar Ahmad.

 

 

Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap ketentuan perizinan menjadi salah satu bagian penting dalam menciptakan penyelenggaraan angkutan yang tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam sosialisasi tersebut turut dibahas berbagai ketentuan mengenai Angkutan Antar Jemput (Travel) dan Angkutan Sewa Khusus (ASK). Materi mencakup proses pengurusan perizinan melalui sistem OSS-RBA, pilihan kode KBLI, kewenangan operasional, hingga masa berlaku izin.

 

 

Untuk Angkutan Antar Jemput, peserta mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan teknis dan administratif, antara lain penggunaan kendaraan penumpang umum dengan kapasitas silinder minimal 2.000 cc, kepemilikan paling sedikit lima kendaraan, kelengkapan dokumen kendaraan, pemasangan Global Positioning System (GPS), penyediaan pool kendaraan, serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, untuk penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, materi meliputi ketentuan bentuk badan hukum, kepemilikan kendaraan, persyaratan administratif dan teknis, batas usia kendaraan, hingga ketentuan wilayah operasional.

 

 

Seluruh dokumen dan persyaratan perizinan tersebut diproses melalui sistem OSS-RBA sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

 

 

Ahmad menegaskan, pemenuhan aspek legalitas dan persyaratan teknis bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan angkutan. Lebih dari itu, kepatuhan menjadi bagian penting dalam memberikan jaminan pelayanan, keselamatan, dan perlindungan kepada masyarakat.

“Dengan adanya pemahaman yang sama mengenai regulasi, diharapkan penyelenggara angkutan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan transportasi yang lebih aman, nyaman, dan memiliki kepastian perlindungan,” pungkasnya.

 

Melalui sosialisasi tersebut, Dishub Kalteng berharap pelaku usaha angkutan semakin memahami kewajiban dan regulasi yang berlaku, sehingga penyelenggaraan transportasi penumpang di Kalimantan Tengah dapat berjalan semakin tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.(Zen)