Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kalimantan Tengah mendorong pemerintah menyederhanakan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar lebih cepat, mudah, dan tidak berbelit. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin, mengatakan penyederhanaan mekanisme perizinan menjadi salah satu aspirasi utama yang disampaikan masyarakat Kabupaten Katingan, khususnya para penambang rakyat, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD beberapa waktu lalu. Menurutnya, masyarakat menginginkan proses pengurusan izin yang lebih sederhana, transparan, dan tidak dibebani biaya maupun pungutan yang memberatkan. Selain itu, dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dinilai penting untuk mempercepat proses legalisasi kegiatan pertambangan rakyat. “Harapan masyarakat adalah proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga mereka memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan,” ujar Riska, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses pengajuan WPR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Namun, tahapan birokrasi akan diupayakan lebih sederhana agar masyarakat lebih mudah memperoleh izin. Meski demikian, beberapa persyaratan mendasar tetap harus dipenuhi, di antaranya validasi identitas pemohon serta kesesuaian lokasi dengan kawasan yang telah ditetapkan memiliki potensi sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum izin diterbitkan. “Kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya akan dipermudah. Nantinya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk melihat identitas pemohon dan potensi wilayah tambang sehingga proses izinnya bisa dibantu,” katanya.
Riska berharap terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, dan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, legalitas usaha pertambangan rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mempermudah pembinaan dan pengawasan sehingga aktivitas pertambangan dapat berlangsung lebih aman dan tertib.(kaer)












