Palangka Raya, eNewskalteng.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, menyoroti kualitas pelayanan yang diberikan perusahaan penyedia energi kepada masyarakat, khususnya terkait layanan kelistrikan yang dinilai perlu dibarengi dengan perlindungan terhadap hak pelanggan.
Menurutnya, keberadaan perusahaan negara yang bergerak di sektor energi seharusnya tidak hanya berorientasi pada kewajiban masyarakat sebagai pelanggan, tetapi juga memastikan pelayanan yang maksimal dan berkeadilan. “Keberadaan perusahaan penyedia layanan publik sejatinya untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan yang optimal,” ujarnya, Sabtu (28/6/2026).
Ia menilai masyarakat selama ini telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran tagihan listrik maupun kebutuhan energi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, Bambang menyoroti kebijakan penindakan terhadap pelanggan yang menunggak pembayaran yang dinilai berlangsung cukup cepat tanpa adanya ruang toleransi bagi masyarakat yang mengalami keterlambatan dalam waktu singkat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan agar hubungan antara penyedia layanan dan pelanggan berjalan secara proporsional. Ia juga menyinggung persoalan pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah dan kerap menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Dalam kondisi tersebut, Bambang berharap terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas serta perlindungan terhadap hak pelanggan apabila terjadi gangguan layanan yang berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat. “Kami berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat terus ditingkatkan, termasuk adanya perhatian terhadap hak-hak pelanggan ketika terjadi gangguan layanan kelistrikan,” katanya. Ia menambahkan, keseimbangan antara kewajiban pelanggan dan tanggung jawab penyedia layanan merupakan hal penting dalam menciptakan pelayanan publik yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(kaer)












