BeritaDPRD KaltengLegislatif

Anggota DPRD Kalteng Purdiono Nilai Pembiayaan PPPK oleh Pusat Lebih Tepat

20
×

Anggota DPRD Kalteng Purdiono Nilai Pembiayaan PPPK oleh Pusat Lebih Tepat

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono.

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menyambut positif rencana pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu memperkuat kondisi fiskal pemerintah daerah.

Menurut Purdiono, selama ini banyak pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam mengelola belanja pegawai di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta berbagai program prioritas lainnya. Ia menilai pembiayaan PPPK oleh pemerintah pusat merupakan langkah yang tepat mengingat program pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. “Program PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga pembiayaannya juga dinilai lebih tepat apabila menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN,” ujar Purdiono, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, apabila kebijakan tersebut direalisasikan, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk membayar gaji PPPK dapat dialihkan untuk membiayai program strategis lainnya yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain memberikan manfaat bagi daerah, pengalihan pembiayaan ke APBN juga diyakini dapat memberikan kepastian bagi para PPPK dalam menerima hak-haknya secara berkelanjutan. Purdiono menambahkan, kemampuan fiskal setiap daerah berbeda-beda sehingga dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat akan membantu menjaga keseimbangan anggaran daerah sekaligus menjamin keberlangsungan program PPPK. “Jika pembiayaan ditanggung pemerintah pusat, tentu hal ini akan sangat membantu daerah dalam menjaga stabilitas keuangan sekaligus memastikan kesejahteraan para PPPK,” katanya.

Wacana pengalihan gaji PPPK ke APBN sendiri mengemuka setelah adanya kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Usulan tersebut mendapat perhatian dari berbagai pemerintah daerah karena dinilai dapat menjadi solusi atas keterbatasan anggaran yang selama ini menjadi tantangan dalam pembiayaan belanja pegawai. Apabila kebijakan ini dapat direalisasikan, Purdiono berharap kondisi fiskal daerah akan semakin kuat sehingga pemerintah daerah dapat lebih fokus menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor strategis.(kaer)