Palangka Raya. eNewskalteng.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya masyarakat terus diperkuat melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual. Upaya tersebut diwujudkan melalui sinergi antara DPRD Kabupaten Barito Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Tengah dalam pembahasan naskah akademik sebagai dasar penyusunan regulasi.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, memimpin langsung rombongan legislatif yang mengikuti kegiatan tersebut. Turut hadir Wakil Ketua DPRD, sejumlah anggota dewan, Sekretaris DPRD, serta anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bentuk dukungan terhadap lahirnya regulasi yang melindungi potensi daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Hajrianor, menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam menjaga hasil kreativitas masyarakat sekaligus meningkatkan nilai ekonomi berbagai produk lokal. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, seniman, dan masyarakat yang menghasilkan karya orisinal.
Ia menambahkan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing daerah, melestarikan warisan budaya, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.
Sementara itu, Hj. Mery Rukaini menegaskan bahwa DPRD Barito Utara memberikan perhatian serius terhadap penyusunan Raperda ini karena banyak potensi daerah yang perlu memperoleh perlindungan hukum. Produk UMKM, kerajinan tangan, karya seni, hingga kekayaan budaya lokal dinilai harus mendapatkan pengakuan resmi agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin.
Menurutnya, hadirnya Raperda tentang Kekayaan Intelektual diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas. Perlindungan hukum yang kuat juga diyakini dapat meningkatkan nilai jual produk lokal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Selain mendorong penyusunan regulasi, DPRD Barito Utara juga berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut setelah disahkan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran hak kekayaan intelektual melalui pendampingan dan pelayanan yang mudah diakses masyarakat.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan secara simbolis Naskah Akademik Raperda tentang Kekayaan Intelektual serta Naskah Akademik Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dari Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah kepada DPRD Kabupaten Barito Utara sebagai bagian dari tahapan penyusunan peraturan daerah.
Melalui kolaborasi ini, DPRD Kabupaten Barito Utara berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal terhadap hasil karya masyarakat, memperkuat identitas daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.












