BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

Disdagperin Kalteng Temukan Banyak Laundry Masih Gunakan LPG 3 Kg Saat Sidak

1
×

Disdagperin Kalteng Temukan Banyak Laundry Masih Gunakan LPG 3 Kg Saat Sidak

Sebarkan artikel ini
Sidak Disdagperin Kalteng. (Photo/ist)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Pertamina Patra Niaga bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan LPG subsidi 3 kilogram pada sejumlah usaha laundry di Kota Palangka Raya, Senin (22/6/2026).

 

Dalam pengawasan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi meski sebelumnya telah berulang kali diberikan sosialisasi dan peringatan.

 

Sidak dilakukan di sejumlah lokasi usaha laundry di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Jalan Yos Sudarso, hingga Jalan G Obos. Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa usaha laundry masih menggunakan LPG 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan sektor tertentu yang berhak menerima subsidi.

 

Sales Branch Manager (SBM) Kalteng IV Gas Pertamina Patra Niaga, Hadyan Yuhridza, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait penertiban penggunaan LPG subsidi oleh sektor yang tidak berhak.

 

“Pada hari ini kami melakukan sidak ke segmen laundry dan masih ditemukan beberapa usaha laundry yang menggunakan LPG 3 kilogram. Padahal sesuai ketentuan, sektor tersebut tidak berhak menggunakan LPG subsidi,” ujarnya.

Menurut Hadyan, secara umum ketersediaan stok LPG di Kalimantan Tengah dalam kondisi aman dan distribusi dari depot, SPBE, agen hingga pangkalan berjalan lancar tanpa kendala.

 

“Prinsipnya kami memastikan ketersediaan stok LPG di Provinsi Kalimantan Tengah cukup dan proses distribusinya berjalan dengan baik,” katanya.

 

Sebagai langkah penertiban, Pertamina bersama Disdagperin menjalankan program penukaran tabung (trade in) LPG 3 kilogram menjadi LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram. Dalam program tersebut, pelaku usaha dapat menukarkan dua tabung LPG 3 kilogram kosong dengan tambahan biaya sekitar Rp120 ribu untuk memperoleh satu tabung LPG 5,5 kilogram.

 

“Trade in ini kami lakukan sebagai upaya pengawasan distribusi LPG 3 kilogram. Tabung LPG subsidi yang digunakan sektor tidak berhak kami tukarkan dengan LPG 5,5 kilogram non-PSO,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram yang terjadi di tingkat pengecer maupun pangkalan.

“Kami mencurigai LPG 3 kilogram ini disalahgunakan oleh sektor-sektor yang sebenarnya tidak berhak menggunakannya. Karena itu dilakukan pengawasan langsung ke lapangan,” ujarnya.

 

Maskur menjelaskan, sebelum sidak dilakukan pihaknya telah memberikan berbagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada pelaku usaha laundry. Bahkan sejak tahun lalu Disdagperin telah menyampaikan surat imbauan agar usaha laundry tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram serta melakukan tera ulang timbangan di Metrologi Legal Kota Palangka Raya.

Selain itu, Disdagperin juga telah menyampaikan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah terkait penertiban sektor hotel, restoran, kafe, dan laundry (Horeca), serta berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga Satpol PP untuk melakukan pengawasan.

 

“Jadi pengawasan kemarin bukan langsung dilakukan begitu saja. Tahun lalu sudah ada surat imbauan, kemudian ada surat edaran gubernur, dan kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pengawasan,” katanya.

 

Dari hasil sidak yang melibatkan tiga tim pengawas tersebut, ditemukan bahwa penggunaan LPG subsidi oleh usaha laundry masih cukup banyak terjadi. Bahkan setelah sidak berlangsung, petugas kembali menemukan sejumlah usaha laundry lain yang masih menggunakan gas melon.

 

“Dari hasil pengawasan tiga tim, hampir separuh lokasi yang kami datangi masih menggunakan LPG 3 kilogram. Bahkan setelah sidak kemarin kami masih menemukan lagi beberapa usaha laundry yang menggunakan gas subsidi,” ungkapnya.

 

Dalam pelaksanaan sidak, sebagian besar pelaku usaha bersedia mengikuti program penukaran tabung. Namun terdapat satu usaha laundry yang menolak menukarkan LPG subsidi yang digunakan.

 

Terhadap usaha tersebut, Disdagperin akan memberikan surat teguran dan melakukan pengawasan lanjutan dalam waktu dekat.

“Untuk yang tidak mau menukar tabungnya, saat ini sedang kami siapkan surat teguran. Dalam dua sampai tiga hari ke depan kami akan kembali melakukan pemeriksaan ke lokasi usahanya. Bahkan kemungkinan tindakan yang diambil akan lebih tegas dibanding sebelumnya,” tegas Maskur.

 

Pertamina menegaskan LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Karena itu pengawasan akan terus dilakukan agar distribusi subsidi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak menerima.

(Zen)