BeritaEksekutifPemkab Gunung MasPeristiwa

Buron Pembunuhan di Tewah Ditangkap di Pondok Pedalaman Kapuas, Polisi Tempuh 20 Kilometer

1
×

Buron Pembunuhan di Tewah Ditangkap di Pondok Pedalaman Kapuas, Polisi Tempuh 20 Kilometer

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Wijaya Kusuma, yang didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, menunjukan barang bukti di Mapolres Gunung Mas, Senin (25/5/2026).(Foto: Ist)

KUALA KURUN, eNewkalteng.com – Pelarian tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga pekan buron, pria berinisial AD (33) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunung Mas saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil di wilayah Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

 

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasi Humas Ipda Abner, Senin (25/5/2026), menegaskan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Polisi juga mengapresiasi informasi dari warga yang membantu proses pengejaran pelaku.

 

Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah. Korban diketahui bernama Fajar (37), warga Kota Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah tersebut dipicu persoalan pribadi yang diperparah pengaruh minuman keras hingga berujung pertengkaran antara korban dan tersangka.

 

Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor milik seorang saksi bernama Suparto pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban kembali seorang diri ke rumah saksi. Namun sekitar satu jam kemudian, tersangka datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam. Saksi yang panik langsung menyelamatkan istri dan anaknya keluar rumah, sementara korban sempat terdengar berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

 

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, balok kayu sepanjang sekitar setengah meter, pakaian korban, dan barang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah memukul korban menggunakan balok kayu hingga tewas, kemudian melarikan diri ke wilayah pedalaman Kapuas.

 

Tim gabungan dari Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas kemudian melakukan pengejaran intensif. Pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menempuh perjalanan sekitar 20 kilometer menggunakan sepeda motor menuju kawasan Bondang, Desa Tumbang Nusa, sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di pondok milik keluarganya tanpa perlawanan. Kini AD telah diamankan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hy)