BeritaPemkab Gunung MasPeristiwa

Pengedar Sabu Asal Palangka Raya Dibekuk di Rungan, Polisi Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

1
×

Pengedar Sabu Asal Palangka Raya Dibekuk di Rungan, Polisi Sita Barang Bukti dan Uang Tunai

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku berinisial AG (21), warga Kota Palangka Raya, saat diamankan petugas di Mapolres Polres Gunung Mas, Selasa (12/5/2026). (Photo/Humas Polres Gunung)

KUALA KURUN, eNewskalteng.com–Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial AG (21), warga asal Kota Palangka Raya, diamankan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, Rabu (13/5/2026), mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel gabungan. Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.  “Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Helmi Hakim.

Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan warna hitam yang disembunyikan di bagian belakang rumah pelaku. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu memiliki berat kotor 2,14 gram. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika, satu unit telepon genggam merek OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta satu sendok sabu rakitan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas Ipda Bonar Ari Sihombing membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan mengapresiasi sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Hy)