Kasongan, eNewskalteng.com – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang menyeret seorang pengelola taxi kapal di Desa Mendawai, Kabupaten Katingan, dipastikan bukan merupakan praktik penimbunan maupun pelangsiran ilegal.
Kuasa hukum pemilik kapal taksi Parman, Jhonni Emanuel Johannis atau yang akrab disapa Bung Jhonni, menegaskan BBM jenis Pertamax dan Dexlite yang sebelumnya diamankan aparat Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah digunakan untuk kebutuhan operasional transportasi sungai milik kliennya. “BBM tersebut dipakai untuk operasional taxi kapal, bukan untuk ditimbun ataupun diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Jhonni, kepada awak media, Selasa (12/5/2026).
Sebelumnya, aparat Ditpolairud Polda Kalteng melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial P di kawasan perairan Desa Mendawai pada Sabtu (9/5/2026). Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM di atas sebuah long boat. Informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar 17 jerigen Pertamax dan 48 jerigen Dexlite yang diangkut menggunakan perahu motor tersebut. Namun pihak kuasa hukum menegaskan, BBM itu merupakan persediaan bahan bakar untuk menunjang aktivitas armada transportasi sungai yang dikelola keluarga Parman.
Diketahui, pengelola taxi kapal tersebut mengoperasikan sedikitnya lima unit long boat yang melayani rute Mendawai menuju Kereng Pangkahi hingga Sampit setiap harinya. Aktivitas transportasi itu membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah cukup besar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.
Menurut Jhonni, keterbatasan akses BBM di wilayah Mendawai membuat pembelian bahan bakar dilakukan secara bertahap dari sejumlah penjual. Ia juga mengapresiasi langkah aparat Ditpolairud Polda Kalteng yang dinilai profesional dan mengedepankan klarifikasi dalam penanganan persoalan tersebut. “Pihak Ditpolairud hanya meminta keterangan dan mengamankan BBM untuk proses klarifikasi. Saat ini persoalan tersebut sudah selesai,” tegasnya.(dan)












