Kasongan, eNewskalteng.com – Penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Katingan menuai perhatian publik. Setelah sempat diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah, terduga pelaku berinisial P dikabarkan telah dibebaskan.
Sebelumnya, P diamankan aparat Ditpolairud Polda Kalteng di wilayah Desa Mendawai, Kecamatan Mendawai, Sabtu (9/5/2026). Saat penindakan, petugas menemukan puluhan dirigen berisi BBM jenis Pertamax dan Dexlite yang diangkut menggunakan perahu motor melalui jalur sungai.
Informasi yang dihimpun, dari tangan terduga aparat sempat mengamankan sekitar 17 dirigen Pertamax dan 48 dirigen Dexlite. BBM tersebut diduga hendak disalurkan menuju kawasan pertambangan emas di pedalaman. Terduga P sendiri disebut merupakan pemasok BBM dalam jumlah besar ke sejumlah wilayah tambang melalui jalur sungai. Bahkan, ia diduga memiliki tempat penampungan BBM di wilayah Kereng Pakahi sebagai lokasi transit sebelum distribusi dilakukan.
Namun, setelah sempat menjalani pemeriksaan di markas Ditpolairud Polda Kalteng di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terduga dikabarkan dipulangkan. Belum diketahui secara pasti alasan pembebasan tersebut. Hingga kini pihak Ditpolairud Polda Kalteng juga belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
Sementara itu, kasus dugaan penimbunan dan pelangsiran BBM di Kabupaten Katingan selama ini menjadi sorotan masyarakat. Praktik distribusi ilegal disebut menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM dan panjangnya antrean kendaraan di sejumlah SPBU. Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM yang diduga telah berlangsung cukup lama di wilayah aliran sungai Katingan.(dan)












