Muara Teweh. eNewskalteng.com— DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan tambang batu bara guna membahas kerusakan infrastruktur jalan serta keluhan masyarakat akibat aktivitas operasional tambang. Pertemuan tersebut menghadirkan PT Batubara Duaribu Abadi (BDA), PT Barito Bangun Nusantara (BBN), dan PT Batara Perkasa.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiaty Rusli, serta dihadiri anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat setempat. Fokus utama pembahasan adalah penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur angkutan batu bara yang dinilai berdampak pada kerusakan jalan dan kenyamanan warga.
Dalam hasil rapat, DPRD merekomendasikan penghentian sementara penggunaan Jalan Kabupaten KM 30 sebagai jalur hauling bagi PT BBN dan PT Batara Perkasa. Kebijakan tersebut berlaku hingga terdapat kepastian terkait perbaikan jalan dan peningkatan kualitas infrastruktur, termasuk rencana pengerasan jalan menggunakan beton.
Hj Henny Rosgiaty Rusli menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk perhatian DPRD terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, lalu lintas kendaraan berat tidak hanya mempercepat kerusakan jalan, tetapi juga menimbulkan debu batu bara yang berpotensi mengganggu kesehatan warga di sekitar jalur operasional tambang.
Meski demikian, DPRD menegaskan tidak bermaksud menghambat investasi di daerah. Perusahaan tambang diharapkan tetap menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, khususnya dalam menjaga fasilitas umum dan meminimalkan dampak aktivitas operasional terhadap masyarakat.
DPRD berharap kebijakan sementara ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih serius memperhatikan perbaikan infrastruktur serta keselamatan lingkungan sebelum aktivitas hauling kembali diizinkan.












