BeritaPemkab Kotawaringin TimurPeristiwa

Pelaku Curanmor di Kotim Diringkus Polisi Usai Video CCTV Viral di Medsos

2
×

Pelaku Curanmor di Kotim Diringkus Polisi Usai Video CCTV Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, saat menggelar konferensi pers, Kamis (11/4/2026). (Photo-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Hanya dalam hitungan jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya diringkus petugas reskrim Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah rekaman cctv pelaku viral di media sosial.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Ketapang AKP Anis menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung ditangani dengan cepat oleh petugas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di halaman rumah milik H. Darsani di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim. “Korban saat itu datang ke lokasi untuk bekerja dan memarkir sepeda motornya di halaman rumah. Namun, ketika kembali keluar, kendaraan tersebut sudah hilang,” jelas AKP Anis, Sabtu (11/4/2026).

Merasa kehilangan, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke halaman rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Ketapang.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial N (47). Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna kuning, pelat nomor kendaraan, kunci kontak, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. “Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Polres Kotim turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan aman guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa. (man)