BeritaDPRD PalangkarayaLegislatif

Anggota PRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi: Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

10
×

Anggota PRD Palangka Raya, Syaufwan Hadi: Kendaraan Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi.

Palangka Raya, eNewskalteng.com – DPRD Kota Palangka Raya mendukung kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan khusus untuk menunjang tugas operasional pemerintahan. “Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat dalam menegakkan disiplin ASN sekaligus menjaga aset negara. “Larangan ini penting untuk meningkatkan disiplin ASN, melindungi aset negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya. Ia menjelaskan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di berbagai daerah, termasuk kewajiban memarkir kendaraan dinas di kantor selama masa cuti Lebaran guna mencegah penyalahgunaan.

Syaufwan menegaskan, ASN yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat, sesuai tingkat pelanggaran,” jelasnya.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan resmi, seperti kegiatan protokoler. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan kendaraan dinas,” pungkasnya.(nis)