Palangka Raya. eNewskalteng.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Utara mendapat perhatian dari berbagai pihak. Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan memastikan proses PSU berjalan dengan lancar. “Kami mengharapkan proses PSU nanti dapat berjalan lancar dan damai. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga dan mengikuti proses Pilkada ini hingga selesai,” ujar Ansyari saat dihubungi media ini, Selasa (26/2/2025).
Keputusan MK ini merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya. Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara diwajibkan menggelar PSU dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. 
Lebih lanjut, Ansyari menekankan bahwa kedua pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi merupakan figur terbaik yang memiliki visi membangun Barito Utara. Ia berharap proses PSU tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat dan semua pihak dapat menghormati hasil akhir yang nanti ditetapkan. “Kedua pasangan calon ini sama-sama putra terbaik yang ingin membangun Barito Utara ke depan,” tambahnya.
Menurut Ansyari, PSU di Barito Utara menjadi ujian bagi demokrasi di daerah tersebut. ‘’Dengan dukungan masyarakat dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan pemilihan ulang ini dapat berjalan transparan, adil, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merepresentasikan suara rakyat,’’ pungkas Ansyari.(ryan)












