BeritaEksekutifPemprov Kalimantan Tengah

30 Ribu Aduan Masuk Dari Calon Penerima KHBS, Pemprov Perketat Verifikasi Data

62
×

30 Ribu Aduan Masuk Dari Calon Penerima KHBS, Pemprov Perketat Verifikasi Data

Sebarkan artikel ini
Kadiskominfosantik Kalteng Rangga Lesmana. (Photo/z)

PALANGKA RAYA, eNewskalteng.com – Antusiasme masyarakat terhadap program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) terus meningkat. Hingga Selasa (25/2), sekitar 30 ribu aduan dan pengajuan tercatat masuk melalui kanal resmi yang dikelola Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Lonjakan ini menunjukkan besarnya harapan warga terhadap program bantuan sosial daerah tersebut. Namun di balik tingginya angka pendaftaran, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketepatan sasaran.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kalteng, Rangga Lesmana, menyampaikan bahwa seluruh pengajuan melalui portal resmi humabetang.id akan melalui proses verifikasi administrasi dan validasi lapangan.

“Setiap pengajuan wajib melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, foto kondisi rumah, serta keterangan ekonomi. Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan kelayakan penerima,” ujarnya.

Ia menegaskan, prioritas utama diberikan kepada warga yang belum pernah menerima bantuan sosial apa pun. Meski demikian, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tetap memiliki kesempatan mendaftar, dengan penetapan berdasarkan skala urgensi dan kebutuhan riil di lapangan.

Untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terjangkau, Pemprov Kalteng mengombinasikan layanan daring dan luring. Sebanyak 1.432 relawan diterjunkan ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kalteng guna membantu proses pendataan serta pendampingan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses digital.

Dalam hal penyaluran bantuan tunai, pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Kalteng guna menjamin proses distribusi berjalan aman, transparan, dan sesuai prosedur.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Kalteng memperkuat tata kelola bantuan sosial berbasis data, sehingga KHBS benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan sosial yang adil, akuntabel, dan menyentuh warga yang paling membutuhkan di seluruh penjuru daerah.(z)