Palangka Raya, eNewskalteng.com – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah (DLH Kalteng) memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan tambang batu bara, PT Cahaya Kencana Mulya (CKM), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Workshop 88 (WS 88), di wilayah Patas, Kabupaten Barito Selatan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul pemasangan papan larangan di lokasi aktivitas perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum administrasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLH Kalteng, Yogi Baskara, menjelaskan bahwa seluruh perizinan usaha pertambangan tercatat secara administratif atas nama PT CKM. Sementara PT WS 88 disebut hanya sebagai mitra kerja sama di bidang transportasi.
“Secara perizinan usaha pertambangan, perusahaan ini memiliki izin atas nama CKM. Namun, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan,” ujar Yogi saat ditemui di kantor DLH Kalteng, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penegakan hukum lingkungan mengedepankan asas ultimum remedium, yakni sanksi pidana menjadi langkah terakhir setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.
Atas pelanggaran tersebut, DLH Kalteng menjatuhkan sanksi administratif disertai denda sebesar Rp 90 juta. Perusahaan juga diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.
DLH memberikan waktu maksimal 150 hari atau sekitar lima bulan kepada perusahaan untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) atau dokumen lingkungan lain yang dipersyaratkan. Selanjutnya, perusahaan wajib memperoleh persetujuan lingkungan paling lama 180 hari.
“Sanksi administratif ini memuat klausul paksaan pemerintah agar mereka melakukan perbaikan. Karena kegiatan sudah berjalan, tetapi dokumen lingkungannya belum ada,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, proses penyusunan dokumen lingkungan memerlukan kajian serta penilaian sebelum persetujuan lingkungan dapat diterbitkan.
Saat ini, DLH masih menunggu progres pemenuhan kewajiban tersebut.
Apabila dalam jangka waktu yang diberikan tidak terdapat perkembangan atau itikad baik dari perusahaan, DLH membuka kemungkinan peningkatan sanksi ke ranah pidana.
“Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, bisa dikenakan pemberatan hingga pidana. Alternatif lain, kami dapat merekomendasikan kepada Kementerian ESDM untuk pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Yogi menegaskan, kewenangan Kepala DLH terbatas pada tahap paksaan pemerintah. Sementara pencabutan izin usaha merupakan kewenangan gubernur atau kementerian terkait.
Sebelumnya, DLH Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT Workshop 88 di Desa Patas 1, Barito Selatan. Penyegelan dilakukan karena perusahaan diduga beroperasi tanpa izin lingkungan dan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang lengkap, serta adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menegaskan proses penyidikan terus berjalan dan akan dituntaskan.
Namun, ia mengakui keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu tantangan sehingga penanganan dilakukan secara bertahap.
“Kita perlu mencermati untuk mengambil kesimpulan agar tidak sepotong-sepotong. Kalau sudah terkumpul semuanya, nanti disimpulkan oleh tim,” pungkasnya.(Zen)












