BeritaEksekutifPemkab Kotawaringin Timur

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Bupati Halikinnor Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

83
×

Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim, Bupati Halikinnor Menghormati Proses Hukum Yang Sedang Berjalan

Sebarkan artikel ini
Bupati Halikinnor saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024, Jumat (30/1/2026). (Foto-Normansyah)

Kotawaringin Timur, eNewskalteng.com – Bupati Halikinnor menyatakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menghormati dan mengikuti seluruh proses hokum yang sedang berjalan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada Kotim 2024 sekitar Rp 40 miliar di Komisi Pemilihan Umum setempat.

 

“Saya harapkan KPU juga kooperatif terhadap pemeriksaan itu, karena (penggunaan) keuangan negara harus taat dengan hukum,” ujar Halikinnor saat diwawancarai awak media di Kota Sampit, Jumat (30/1/2026).

 

Orang nomor satu di Kotim itu mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, mengingat penggunaan keuangan negara harus dapat dipertanggung jawabkan di mata hukum.

 

“Ini kan kami ikuti saja proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

 

Halikinnor menyebut, pihaknya juga terus memantau perkembangan kasus tersebut mengingat dana hibah pilkada berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim.

 

“Karena itu sesuai dengan ketentuan (hukum yang berlaku), kami monitor saja,” tuturnya.

 

Diketahui, kasus ini terungkap oleh Kejati Kalteng melalui serangkaian upaya penyelidikan hingga penyidikan. Kejati telah memeriksa pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Kotim serta pihak swasta pada Senin, 20 Januari 2026 lalu.

 

Tim penyidik Kejati Kalteng juga telah menggeledah Kantor KPU Kabupaten Kotim, pada Senin, 12 Januari 2026 lalu. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotawaringin Timur untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024.

 

Nilai dana hibah tersebut disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Diketahui, pada kasus tersebut, tim penyidik Kejati Kalteng menemukan kejanggalan berupa dugaan penggunaan laporan keuangan fiktif oleh KPU Kotim dalam pengadaan barang dan jasa selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kotim 2024 lalu. (man)