Buntok, eNewskalteng.com — Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito selatan menggelar rapat pembahasan terkait perubahan tarif Retrebusi Daerah Tahun Anggaran 2026. Bertempat di Aula Setda Barsel, pada Kamis (29/1/2026). Rapat Pembahasan Retrebusi Daerah ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Selatan, Khristianto Yudha, ST, didampingi Kepala Bapenda Barsel Selviriatmi, SP, MS, serta dihadiri sejumlah Kepala perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan.
Wakil Bupati Bupati Barsel, Khristianto Yudha dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Barsel sangat mendukung dengan akan dilaksanakannya perubahan tarif retrebusi Daerah tersebut. Dimana Hal ini seiring dengan meningkatnya target PAD Kabupaten Barsel pada tahun 2026 yakni, Sebesar Rp. 212 miliar. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian khususnya tarif retrebusi. “Sesuai dengan naiknya target PAD pada tahun ini, maka penyesuaian tarif retribusi daerah juga tentunya perlu dilakukan, Namun hal tersebut juga tentunya akan dilaksanakan secara bertahap dan manusiawi, sehingga kenaikan ini tidak menjadi beban Serta disesuaikan dengan kondisi perekonomian masyarakat di Kabupaten barito Selatan” ucap Wabup Barsel.
Sementara itu Kepala Bapenda Barsel Selviriatmi mengatakan, Dari hasil evaluasi sementara menunjukkan banyak tarif retribusi di Kabupaten Barito Selatan yang sudah kadaluarsa, Dan juga tidak relevan lagi dengan kondisi ekonomi sekarang, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan penyesuain tarifnya. “Sejumlah tarif retribusi daerah di Kabupaten Barito Selatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Salah satunya tarif retribusi Pelabuhan Jelapat yang saat ini masih sebesar Rp10.000 Yang direncanakan untuk disesuaikan, Seiring dengan meningkatnya PAD Kabupaten Barito Selatan pada tahun 2026 ini” jelasnya
Ia menambahkan, tarif sewa rumah dinas juga masih menggunakan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, yaitu hanya Rp50 ribu. Selain itu Sewa gedung dan pemanfaatan aset daerah lainnya juga menjadi perhatian untuk dilakukan penyesuaian tarif retrebusi sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah. “Perubahan tarif ini telah dibahas bersama DPRD Kabupaten Barito Selatan dan pada prinsipnya memang diperlukan pembaruan terhadap sejumlah tarif retribusi yang sudah lama tidak disesuaikan. Namun pada intinya, kenaikan atau perubahan tarif ini tetap menyesuaikan kondisi ekonomi saat ini dan sifatnya masih manusiawi. Tidak memberatkan masyarakat dan tidak terlalu tinggi,” tegasnya.(rul)












