Palangka Raya, eNewskalteng.com – Pemerintah secara resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua undang-undang tersebut disertai prinsip nonretroaktif, yakni perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tetap diproses menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP yang baru. Pemerintah juga telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta sejumlah aturan turunan lainnya.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menilai bahwa munculnya pro dan kontra terhadap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia menegaskan bahwa konstitusi telah menyediakan mekanisme keberatan melalui pengajuan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Teras, terdapat sejumlah norma baru dalam KUHP yang perlu dipahami masyarakat. Salah satunya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan yang dapat dipidana maksimal satu tahun penjara, namun bersifat delik aduan dan hanya dapat diproses jika terdapat laporan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.
Norma lain yang juga menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski dapat dipidana, mekanisme penegakannya ditegaskan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada pengaduan. “Kemudian KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi tindak pidana ringan dengan ancaman di bawah lima tahun,” ujar Teras dalam rilisnya, Senin (5/1/2026).
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah dua periode (2005–2015) ini juga menyoroti pengakuan hukum adat dalam KUHP baru. Menurutnya, nilai-nilai hukum adat dapat dijadikan pertimbangan pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD NRI 1945, serta prinsip hak asasi manusia.
Selain itu, KUHP baru secara tegas mengatur penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dengan fokus pada pemulihan korban, perdamaian, serta dampak sosial. Perlindungan hak tersangka dan korban juga diperkuat, termasuk hak untuk diam, pemeriksaan yang manusiawi, serta kewajiban perekaman audio-visual selama proses pemeriksaan. “KUHP baru juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi, dengan sanksi berupa denda besar, pencabutan izin, pembubaran badan usaha, serta pemidanaan terhadap pengurus dan korporasi secara bersamaan,” jelasnya.
Sementara itu, KUHAP yang juga mulai berlaku awal tahun ini memuat sejumlah perubahan signifikan, antara lain penguatan hak tersangka, korban, dan saksi, termasuk hak memperoleh bantuan hukum sejak awal proses hukum serta perlindungan dari intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi.
Prinsip keadilan restoratif juga diakomodasi dalam KUHAP, meski tidak berlaku untuk tindak pidana berat seperti terorisme, korupsi, dan kekerasan seksual. Selain itu, KUHAP memperkuat peran advokat, termasuk hak imunitas, akses terhadap alat bukti, serta komunikasi dengan tersangka.
KUHAP juga mewajibkan perekaman audio-visual dalam pemeriksaan, memperketat syarat penahanan, serta membuka ruang digitalisasi peradilan melalui pemanfaatan teknologi dalam administrasi dan proses acara pidana.
Teras menegaskan bahwa perubahan-perubahan tersebut bertujuan meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Namun, implementasinya harus terus diawasi agar hak-hak dasar warga negara tetap terjamin. “Ketentuan hukum yang baru ini perlu disosialisasikan secara masif agar dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat. Kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, perguruan tinggi, sekolah, hingga desa sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konstitusi membuka ruang uji materi di Mahkamah Konstitusi bagi pihak yang memiliki legal standing apabila menilai terdapat ketentuan dalam KUHP atau KUHAP yang bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Teras mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal implementasi KUHP dan KUHAP yang baru agar dapat berjalan efektif dan membawa perubahan menuju tatanan masyarakat Indonesia yang lebih adil, berkemanusiaan, dan beradab.(kaer)












