BeritaEksekutifPemkab PalangkarayaPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Kejati Kalteng Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi RKAB

144
×

Kejati Kalteng Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi RKAB

Sebarkan artikel ini
Asisten Intelijen Hendri Hanafi (tengah), didampingi Kepala Seksi Penyidik Eko Nugroho (kiri), dan Asisten Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo (kanan).(Photo/zen)

Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalimantan Tengah serta dua rumah milik Ven Chrisway (VC) pada Kamis malam (11/12/2025).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan RKAB PT Investasi Mandiri periode 2020–2025. Dokumen tersebut dinilai memiliki peran sentral dalam mengungkap dugaan penyimpangan persetujuan RKAB yang diduga tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa dalam penggeledahan di dua kediaman tersangka, penyidik tidak menemukan uang tunai. Menurutnya, fokus utama penyidikan saat ini adalah penelusuran dokumen dan data pendukung.

“Kami tidak menemukan uang di lokasi penggeledahan. Saat ini penyidik lebih memprioritaskan pengumpulan dokumen dan data,” ujarnya kepada awak media, Jumat (12/12/2025).

Meski demikian, Kejati Kalteng memastikan proses penelusuran aset dan aliran dana tetap berjalan. Langkah follow the money dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran dana hasil dugaan korupsi yang hingga kini masih didalami penyidik.

Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan dana senilai Rp100 miliar di rekening istri tersangka, Hendri menyebut pihaknya belum dapat memastikan kebenaran kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap informasi akan diuji melalui pembuktian yang sah secara hukum.

“Kami belum melihat langsung dan belum menemukan bukti yang valid. Semua masih akan didalami,” katanya. Ia juga membenarkan bahwa para istri tersangka telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Hingga saat ini, Kejati Kalteng telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ven Chrisway selaku Kepala Dinas ESDM Kalimantan Tengah dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk dari unsur aparatur sipil negara di instansi lain, apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.(Zen)

Penulis : Zendrato

Editor : Andi Kadarusman