Palangka Raya, eNewskalteng.com — Bupati Murung Raya, Heriyus, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang serta melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seluruh kepala daerah se-Kalteng. Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).
Rakor tersebut membahas penguatan kebijakan agraria, penataan ruang, serta percepatan penyelesaian sengketa pertanahan yang berdampak pada pembangunan dan investasi daerah. Dalam kesempatan itu, Gubernur menekankan pentingnya integrasi data spasial sebagai dasar penyusunan RTRW yang lebih akurat dan terpadu.
Dalam forum tersebut, Bupati Heriyus menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi Murung Raya, termasuk pemetaan wilayah dan legalisasi aset tanah masyarakat adat. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam mendukung penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan. “Sinergi pertanahan dan tata ruang sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mempercepat pembangunan infrastruktur di Murung Raya,” ujarnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar penguatan tata kelola pertanahan, integrasi kebijakan lintas sektor, serta percepatan pembangunan di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. (kaer)












