Palangka Raya, eNewskalteng.com – Sinergi antara Pemerintah Pusat, DPR RI, dan Pemerintah Daerah dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria terus diperkuat melalui Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis (23/4/2026).
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi, konsultasi, dan sinergi lintas sektor, khususnya di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, terus berkomitmen mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Namun, tantangan besar masih dihadapi karena sebagian besar wilayah Kalteng merupakan kawasan hutan yang telah dihuni masyarakat secara turun-temurun.
“Kami mengharapkan dukungan Pemerintah Pusat dalam percepatan penyelesaian status kawasan hutan yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat, termasuk penguatan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat,” ujar Gubernur.
Dari sisi legislatif, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus mendorong penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak masyarakat.
“Melalui GTRA, negara harus hadir memberikan perlindungan yuridis kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat. Karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi sebagai bentuk proteksi terhadap hak rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Ossy Dermawan, menekankan bahwa peran kepala daerah dalam struktur GTRA sangat strategis dalam menangani konflik agraria di daerah.
“Sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan efektivitas serta efisiensi pengelolaan pertanahan,” ungkapnya.
Senada, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan agraria tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kerja bersama lintas sektor.
“Kita harus bergerak bersama. GTRA diharapkan mampu mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, Bupati/Wali Kota, serta Kepala Perangkat Daerah terkait sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Sebagai bagian dari agenda, dilakukan penyerahan secara simbolis 42 sertipikat hak atas tanah, meliputi aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, sertipikat wakaf, rumah ibadah, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan.(Zen)












