Palangka Raya, eNewskalteng.com – Sekitar 500 warga Palangka Raya yang tergabung dalam berbagai organisasi masyarakat, paguyuban, dan Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) berencana menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Jumat, 12 Desember 2025. Aksi ini dilakukan untuk mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada Saleh, terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan peredaran narkoba.
Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti atau akrab disapa Ririen Binti, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (10/12/2025). Ia menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. “Rapat pemantapan aksi damai sudah digelar di Betang Hapakat pada Rabu sore dan dihadiri oleh 31 perwakilan ormas dan paguyuban. Jumlah peserta yang siap turun ke jalan diperkirakan mencapai 500 orang,” tegasnya.
Ia menambahkan, GDAN meminta majelis hakim yang menangani perkara Saleh agar berani menjatuhkan vonis maksimal, mengingat kasus tersebut dianggap meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Andi Bustan, Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kalimantan Tengah, yang juga hadir dalam rapat, menegaskan dukungan pihaknya terhadap aksi tersebut. “Walaupun kami bukan keturunan Dayak, kami hidup di tanah Dayak. Karena itu, bersama GDAN dan paguyuban lain, kami sepakat memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai. Kami akan menurunkan puluhan warga Sulsel saat aksi di PN Palangka Raya,” ujarnya yang juga berprofesi sebagai dosen di UPR.
Sebelumnya diberitakan, Saleh, yang disebut sebagai pengendali peredaran narkoba di kawasan Ponton, telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu. Saat ini, ia kembali menjalani proses persidangan untuk perkara TPPU di PN Palangka Raya.
Dalam persidangan kasus TPPU tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut Saleh dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun GDAN bersama puluhan ormas dan paguyuban menilai tuntutan itu terlalu rendah, karena ancaman hukuman maksimal untuk kasus TPPU dapat mencapai 20 tahun penjara. (kaer)












