BeritaEksekutifKesehatanPemkab Kapuas

Miliki 7 Paket Sabu, Pria Asal Saka Lagon Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

114
×

Miliki 7 Paket Sabu, Pria Asal Saka Lagon Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial H (53), warga Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, yang berhasil diamankan petugas Satresnarkoba Polres Kapuas setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan total berat bruto 10,89 gram.(Photo/ali)

Kuala Kapuas, eNewskalteng.com – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial H (53), warga Desa Saka Lagon, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, setelah kedapatan membawa tujuh paket sabu dengan total berat bruto 10,89 gram.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Pelaku H (53) tertangkap tangan tanpa hak melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, ia juga diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” terang Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Utomo, SH, MM, Selasa sore (2/12/2025).

Iptu Budi Utomo menjelaskan bahwa H berhasil diringkus di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Provinsi Kalimantan Tengah.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 7 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 10,89 gram, 2 botol plastik warna putih, kotak rokok hitam merek Dji Sam Soe, 1 timbangan digital merek Pocket Scale, 1 sendok sabu dari kertas kotak rokok. 1 unit handphone Infinix Smart 8 warna biru navy, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam DA 3288 IL beserta kunci kontak dan Uang tunai Rp1.500.000.

“Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses lebih lanjut. H akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Budi.(ali)