Palangka Raya, eNewskalteng.com – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Palangka Raya memusnahkan berbagai barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang dikumpulkan dalam kurun Oktober 2022 hingga Agustus 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf Hermawan, di Palangka Raya, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah terbitnya persetujuan Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Palangka Raya, sebagaimana tercantum dalam surat S-710/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 17 November 2025. Total barang yang dimusnahkan mencakup 227.436 batang rokok tanpa pita cukai, 10 kilogram tembakau iris ilegal, serta 368,25 liter minuman mengandung alkohol ilegal, termasuk produk oplosan.
Barang-barang itu dihancurkan dengan metode berbeda, yakni pembakaran dan penimbunan untuk rokok serta tembakau, sementara cairan minuman keras ilegal dibuang sesuai prosedur. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan melampaui Rp623 juta, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp625 juta.
Gustaf menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan Bea Cukai terhadap masyarakat dari ancaman peredaran barang berbahaya sekaligus menjaga persaingan industri yang sehat. Ia juga mengapresiasi dukungan TNI, Polri, BNN Kalteng, dan pemerintah daerah dalam pengawasan yang berjalan selama ini.
“Sinergi yang kuat akan terus kami dorong agar penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai semakin efektif,” ujarnya.(Zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












