BeritaDPRD Barito UtaraLegislatif

Gun Sriwitanto Nilai Bimtek OSS-RBA Dorong Kemudahan Berusaha dan Transparansi Investasi di Barito Utara

77
×

Gun Sriwitanto Nilai Bimtek OSS-RBA Dorong Kemudahan Berusaha dan Transparansi Investasi di Barito Utara

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto.

Muara Teweh. eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus memperkuat kualitas pelayanan perizinan melalui penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Upaya ini ditandai dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berbasis Risiko dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025 yang digelar Dinas PMPTSP setempat, Rabu (26/11/2025).

Kepala Dinas PMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyederhanaan regulasi perizinan merupakan langkah penting untuk memastikan proses layanan menjadi lebih cepat, transparan, dan konsisten dengan aturan terbaru.

Anggota DPRD Barito Utara, Gun Sriwitanto, turut hadir dan memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menilai bimtek ini sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha yang harus beradaptasi dengan regulasi perizinan yang semakin terintegrasi.

“Bimtek ini memberikan pemahaman yang sangat dibutuhkan pelaku usaha. Dengan sistem OSS-RBA, proses perizinan menjadi lebih jelas dan terukur, sehingga pelaku usaha dapat memulai usahanya dengan lebih tenang dan pasti,” ujar Gun Sriwitanto.

Gun menjelaskan bahwa penerapan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan perizinan berusaha merupakan langkah besar pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan investasi yang lebih bersahabat. Ia menilai hadirnya ketentuan SLA dan mekanisme fiktif positif memberikan kepastian waktu dan mengurangi potensi hambatan layanan.

Selain itu, Gun menyoroti integrasi layanan seperti KKPR, AMDAL, dan SPPL ke dalam OSS sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menghapus layanan manual dan memperkuat akuntabilitas perizinan.

“Integrasi ini sangat penting karena menutup celah penyimpangan dan memperkecil potensi birokrasi yang berbelit. Layanan menjadi lebih efisien dan dapat dipantau secara transparan,” lanjutnya.

Ia juga mengapresiasi adanya fitur kemitraan UMKM dalam OSS yang memungkinkan usaha kecil bermitra dengan perusahaan lebih besar. Menurutnya, fasilitas tersebut dapat membantu UMKM lokal berkembang lebih cepat dan memperoleh akses pasar lebih luas.

Tak hanya itu, Gun mengingatkan pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban penyampaian LKPM. Menurutnya, laporan tersebut merupakan sumber data penting bagi pemerintah daerah dalam merumuskan arah kebijakan ekonomi dan menarik investasi yang sesuai dengan potensi wilayah.

“Kami berharap pelaku usaha semakin patuh melaporkan aktivitas investasinya. LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen penting untuk melihat perkembangan ekonomi daerah,” tegasnya.