Muara Teweh, eNewskalteng.com — DPRD Kabupaten Barito Utara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Gedung DPRD Barut, Jumat lalu. Dalam pengantar yang disampaikan Bupati Barito Utara, pendapatan daerah pada APBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp3,138 triliun, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,256 triliun.
Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Merry Rukaini, yang ditemui wartawan, Senin (1/12/2025), menyebutkan pengesahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. “Kami menyatakan proses pembahasan APBD 2026 telah selesai dan disetujui bersama. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Barito Utara H. Shalahuddin menyambut baik pengesahan tersebut. Ia mengatakan bahwa setelah disepakati bersama DPRD, tahapan selanjutnya adalah menunggu evaluasi APBD oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. “Sambil menunggu proses evaluasi, kami dari pihak eksekutif sudah mulai menyiapkan dokumen pengadaan agar pelaksanaan program dapat berjalan tepat waktu,” ujar Shalahuddin.
Pengesahan APBD 2026 ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik berjalan sesuai rencana, sekaligus menegaskan peran DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan.(red)












