Muara Teweh, eNewskalteng.com — Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, memberikan pernyataan resmi usai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang disahkan bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang I, Jumat lalu, di Gedung DPRD Barito Utara.
Kepada awak media, Senin (1/12/2025), Henny menegaskan bahwa Propemperda merupakan agenda strategis DPRD dalam membangun landasan hukum daerah yang kuat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menilai bahwa kesepakatan terhadap 25 judul peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda 2026 merupakan hasil kajian mendalam yang mempertimbangkan urgensi serta prioritas pembangunan di Barito Utara.
“Kami di DPRD memandang Propemperda sebagai instrumen penting untuk memastikan regulasi yang kita hasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap judul perda yang masuk dalam program ini harus dipastikan memiliki nilai manfaat yang jelas,” pungkasnya.(red)












