BeritaEksekutifPemprov Kalimantan TengahPeristiwa

Sejumlah Pejabat di Kalteng Diperiksa KPK-RI, Terkait Kasus LPEI-PT SMJL Senilai Rp 1,7 Triliun

90
×

Sejumlah Pejabat di Kalteng Diperiksa KPK-RI, Terkait Kasus LPEI-PT SMJL Senilai Rp 1,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat menjelaskan beberapa pejabat di Kalteng yang kini tengah diperiksa KPK-RI.(Photo/ist)

Palangka Raya, eNewskalteng.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat di Kalimantan Tengah terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dengan nilai mencapai Rp1,7 triliun. “Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2025).

Salah satu saksi yang diperiksa yaitu Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, namun ia hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT SMJL, bukan sebagai bupati aktif.

Selain Jaya Samaya Monong, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat lain sebagai saksi, yakni: Harry Soetrino, Kabid PTSP pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kapuas, Agustan Saining, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, diperiksa sebagai Saksi Ahli dan Leonard S. Ampung, Kepala Bapperida Kalteng, juga dalam kapasitas Saksi Ahli.

Pemeriksaan para pejabat ini dilakukan untuk memperdalam penyelidikan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI kepada PT SMJL. KPK terus mengumpulkan keterangan tambahan untuk mengungkap peran masing-masing pihak terkait.(kaer)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman