BeritaBisnisDPRD Barito UtaraLegislatif

Ketua Komisi III DPRD Barut Soroti Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Permukiman

86
×

Ketua Komisi III DPRD Barut Soroti Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Permukiman

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait pelepasan kawasan hutan bersama sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, camat se-Barito Utara.(Photo/setwan DPRD)

Muara Teweh, eNewskalteng.com  – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti masih adanya tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan dan permukiman warga. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan bersama sejumlah kepala perangkat daerah, Kepala Kantor Pertanahan, camat se-Barito Utara, serta instansi teknis lainnya di ruang rapat DPRD setempat.

Menurut H. Tajeri, persoalan ini sudah berlangsung lama dan hingga kini belum terselesaikan, terutama di wilayah Desa Sikan dan Lahei Barat. Banyak lahan garapan masyarakat, termasuk perkebunan kelapa sawit, masih tercatat sebagai kawasan hutan negara. “Masalah ini bukan hal baru. Dulu di Sikan ada program kartu kuning, satu kartu dua hektare untuk sawit. Sekarang sawitnya sudah dipanen dan dijual ke PT AGU, tetapi lahannya masih masuk kawasan hutan dan belum memiliki izin resmi,” ujarnya, Selasa (16/10/2025).

Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di Lahei Barat. Salah satu dampaknya, proses sertifikasi lahan untuk pembangunan fasilitas pendidikan menjadi terhambat. “Kami pernah membangun SMA Persiapan Pembangunan, tapi tidak bisa diproses sertifikatnya karena lahannya berada di kawasan hutan. Padahal waktu itu bantuan dari pusat cukup besar, lebih dari dua miliar rupiah. Akhirnya kami harus mencari lahan baru seluas sembilan hektare agar pembangunan bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, H. Tajeri menekankan pentingnya percepatan penyesuaian tata ruang wilayah, khususnya bagi kecamatan yang telah diusulkan untuk pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan hasil koordinasi sebelumnya, terdapat usulan perubahan tata ruang di Kecamatan Teweh Utara seluas 6.000 hektare dan di Kecamatan Teweh Timur sekitar 5.700 hektare. “Waktu itu kami sempat hadir bersama Dinas PUPR saat pembahasan dengan Dirjen Tata Ruang. Lahaya juga termasuk dalam rencana usulan berikutnya. Namun hingga kini belum ada informasi terkait keputusan finalnya,” tambahnya.

Dalam forum tersebut, H. Tajeri juga meminta KPHP Barito Tengah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memberikan penjelasan kepada DPRD dan masyarakat mengenai status kawasan hutan yang sudah lama ditempati warga. “Kami sebagai wakil rakyat berharap pemerintah bisa memberikan kejelasan dan pendampingan. Jika masyarakat bertanya, kami harus bisa menjelaskan arah penyelesaiannya. DPRD siap memfasilitasi bersama instansi terkait,” tegasnya.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, perwakilan kecamatan, serta instansi teknis lainnya. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam mencari solusi komprehensif bagi penyelesaian status kawasan hutan yang selama ini menghambat pembangunan di wilayah Barito Utara.(red)