Muara Teweh, eNewskalteng.com — Persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan hutan dan lahan garapan masyarakat kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Barito Utara, baru-baru tadi. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, H. Taufik Nugraha, didampingi Ketua Komisi III DPRD H. Tajeri serta Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, Hasrat, dan dihadiri oleh sejumlah instansi terkait, termasuk BPN Barito Utara, Dinas PUPR, serta para camat se-Barito Utara.
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Hasrat menyoroti banyaknya warga yang secara adat telah membuka dan mengelola lahan selama puluhan tahun, namun kini wilayah tersebut justru ditetapkan sebagai kawasan hutan. “Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang mereka tahu, menurut adat, siapa yang pertama kali membuka lahan, maka dialah pemiliknya,” ujar Hasrat yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat DPRD Barito Utara, Senin (15/10/2025).
Ia mencontohkan Desa Jamut, yang sejak lama berdiri dan warganya bahkan telah memiliki sertifikat tanah resmi, namun belakangan diketahui masuk dalam kawasan hutan produksi. “Dulu statusnya APL, bisa disertifikatkan. Tapi setelah keluar SK baru, malah berubah jadi hutan produksi. Ini yang perlu segera dicarikan solusi,” tegasnya.
Hasrat menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya membingungkan masyarakat, tetapi juga menghambat pembangunan daerah dan mengganggu proses kompensasi lahan. “Warga sudah 10–20 tahun tinggal dan berkebun di sana. Saat ada proyek yang memerlukan lahan, mereka tidak bisa menerima ganti rugi karena statusnya kawasan hutan,” ujarnya.
Untuk itu, Hasrat mendorong pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan melibatkan pemerintah desa dan kecamatan. “Data kepemilikan dari masyarakat harus diakomodir. Desa bisa mendata, kecamatan memverifikasi, lalu kabupaten menyampaikan ke KLHK. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi dianggap melanggar aturan, padahal mereka sudah lama hidup dan berusaha di lahan itu,” pungkasnya.(red)












