BeritaEkonomiEksekutifPemkab Barito Utara

Bupati Barito Utara Delegasikan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ke DPMPTSP

76
×

Bupati Barito Utara Delegasikan Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan ke DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah.

Muara Teweh, eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 20 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemkab Barito Utara dalam mempercepat proses pelayanan perizinan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di daerah.

Kepala Dinas DPMPTSP Barito Utara, Drs. Jufriansyah, didampingi Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. “Pendelegasian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan dan nonperizinan agar lebih cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, dan akuntabel,” ujar Jufriansyah di ruang kerjanya, Jum’at (3/10/2025).

Ia menambahkan, regulasi baru ini menggantikan Perbup Nomor 43 Tahun 2020 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama setelah diterbitkannya PP Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017.

Dalam implementasinya, kewenangan yang didelegasikan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission), baik yang bersifat utama maupun penunjang, serta perizinan dan nonperizinan di sektor-sektor strategis yang menjadi kewenangan kabupaten. Sektor yang termasuk dalam delegasi kewenangan meliputi: Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, antara lain bidang perikanan, pertanian, perdagangan, transportasi, kesehatan, pariwisata, ketenagakerjaan, dan koperasi, Perizinan Penunjang Usaha, seperti sektor kelautan, energi, dan pekerjaan umum., Perizinan dan Nonperizinan di luar kegiatan usaha, mencakup sektor sosial, pendidikan, dan lingkungan hidup.

Dalam lingkup nonperizinan, DPMPTSP juga berwenang menerbitkan berbagai bentuk persetujuan administratif seperti rekomendasi, penunjukan, pengesahan, registrasi, hingga surat keterangan sesuai regulasi sektor teknis. “Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Dukungan dari seluruh perangkat daerah dan sinergi antarsektor sangat kami harapkan untuk menyukseskan pelaksanaan peraturan ini,” tegas Jufriansyah.

Ia menambahkan, penerapan Perbup ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, meningkatkan kepercayaan pelaku usaha, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan pelayanan yang cepat, kami ingin menghadirkan kemudahan berusaha di Barito Utara,” pungkasnya.(kaer)

Penulis : Karina

Editor : Andi Kadarusman