BeritaEksekutifPemkab Barito Utara

Pemkab Barut dan Kajari Muara Teweh Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

87
×

Pemkab Barut dan Kajari Muara Teweh Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum dan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
Bupati Barut H Shalahuddin dan Kajari Muara Teweh menandatangani kesepakatan sset a tentang penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan sset, serta optimalisasi pendapatan daerah.(Photo/ist)

Muara Teweh, eNewskalteng.com — Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) dan Kejaksaan Negeri Barito Utara (Kajari Barut) menandatangani kesepakatan bersama terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah. Penandatanganan berlangsung di Aula A Setda Barito Utara, Selasa (11/11/2025).

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam sambutannya mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tertib, dan taat hukum. “Pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum. Melalui kerja sama ini, kita berharap penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Shalahuddin.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan ini meliputi pendampingan dan koordinasi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset negara dan daerah, pengamanan pembangunan strategis, penertiban perizinan di berbagai sektor, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, peningkatan PAD menjadi salah satu isu penting pemerintah daerah, namun kerap menghadapi hambatan, mulai dari regulasi hingga kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, pendampingan hukum dari kejaksaan dinilai mampu meminimalkan berbagai kendala tersebut melalui langkah hukum yang tegas dan terukur.

Selain itu, Bupati menegaskan bahwa pemulihan aset daerah merupakan bagian vital dalam menjaga kekayaan daerah agar tidak disalahgunakan. Sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam intensifikasi penerimaan serta penyelamatan aset sangat diperlukan. “Kesepakatan ini menjadi payung hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai ketentuan,” tambahnya.

Di akhir sambutan, Shalahuddin berharap kerja sama ini menjadi momentum peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat kepatuhan terhadap prinsip hukum, serta mendorong pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. “Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi kemajuan ssetanan dan kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” pungkasnya.(red)