Palangka Raya, eNewskalteng.com — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyayangkan tuntutan jaksa yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait narkoba, Salihin alias Saleh. Padahal, Saleh dikenal sebagai salah satu gembong narkoba yang beroperasi cukup lama di kawasan Kompleks Ponton, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti atau Ririen Binti yang ditemui awak media, Kamis (20/11/2025), mengungkapkan, tuntutan tersebut sangat terlalu rendah. Ia mengingatkan bahwa untuk kasus TPPU, terlebih yang berkaitan dengan narkoba, ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara. “Rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba saat ini sangat tinggi. Kami akan terus melawan agar Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah menghancurkan kehidupan masyarakat,” tegas Ririen.
Ririen juga mengaku heran mengapa tuntutan jaksa begitu jauh di bawah hukuman maksimal. Padahal, pada Agustus lalu, Kejaksaan Negeri Jambi menuntut dua terdakwa kasus serupa dengan pidana 12 dan 10 tahun. Menjelang vonis, GDAN berencana kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Mereka ingin mendorong majelis hakim agar menjatuhkan vonis maksimal kepada Saleh.
Sekretaris Jenderal GDAN, Ari Yunus Hendrawan, menyebut tuntutan ringan terhadap bandar besar seperti Saleh sangat mencederai hati masyarakat Dayak dan mengulangi kekecewaan publik. Ia mengingatkan, pada 2022 Saleh pernah divonis bebas oleh Pengadilan Palangka Raya dalam kasus kepemilikan 200 gram sabu.
Ari yang juga aktivis hukum menilai, tuntutan maksimal patut diberikan karena skala kejahatan yang dilakukan Saleh tergolong besar, dengan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah yang telah merusak masyarakat. “Tuntutan maksimal adalah refleksi semangat masyarakat memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, sekaligus memberi efek jera bagi jaringan narkoba lainnya,” ujarnya.
Kritik serupa disampaikan tokoh adat Dayak sekaligus Ketua I GDAN Bidang Adat dan Sanksi, Dandan Ardi. Ia menilai tuntutan 6 tahun sangat tidak masuk akal dibandingkan dampak kejahatan yang dilakukan. “Rendahnya tuntutan ini sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak. Gembong narkoba dengan perputaran uang ratusan miliar dituntut jauh di bawah hukuman maksimal,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (18/11/2025), Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo menuntut Saleh dengan pidana 6 tahun penjara berdasarkan alternatif dakwaan Pasal 3, Pasal 4 junto Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 junto Pasal 37 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Undang-Undang Narkotika. “Menuntut dan menyatakan terdakwa M. Salihin alias Saleh terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan pidana 6 tahun penjara,” ujar Dwinanto dalam tuntutannya.(zen)
Penulis : Zendrato
Editor : Andi Kadarusman












