Palangka Raya, eNewskalteng.com — Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur H. Agustiar Sabran yang mewajibkan seluruh perusahaan besar swasta (PBS) membeli bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kalteng. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
“DPRD mendukung kebijakan Gubernur yang mewajibkan PBS membeli BBM di Kalimantan Tengah, karena ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan sirkulasi ekonomi tetap berada di daerah,” ujar Siti Nafsiah, Minggu (2/11/2025).
Selain itu, Siti menyoroti pembatasan tonase alat berat yang disesuaikan dengan kapasitas maksimum jalan sebagai langkah tepat untuk menjaga keberlanjutan infrastruktur publik. Menurutnya, kerusakan jalan kerap disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih yang melintasi ruas jalan di luar ketentuan teknis.
“Pengaturan penggunaan kendaraan berat sesuai tonase maksimum jalan merupakan strategi penting untuk melindungi infrastruktur, mengurangi biaya pemeliharaan, dan menegakkan keselamatan transportasi,” tambah Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.
DPRD Kalteng mendorong agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada regulasi semata, tetapi juga dilengkapi sistem pengawasan berbasis digital. Koordinasi yang kuat antara Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait dianggap penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah.












