Palangka Raya, eNewskalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Kewajiban plasma sudah jelas diatur dalam regulasi, jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya,” tegas Nafsiah, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebagian besar perusahaan di wilayah Kalteng belum serius melaksanakan kewajiban tersebut. Bahkan, pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan Zona Barat, disusul Zona Tengah dan Zona Timur.
“Banyak perusahaan yang mengantongi izin luas, tapi belum merealisasikan plasma. Padahal minimal 20 persen dari total lahan izin usaha perkebunan harus dialokasikan untuk masyarakat,” jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menekankan, kewajiban plasma bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.“Jika kewajiban ini dijalankan dengan benar, manfaat ekonominya akan langsung dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, dasar hukum mengenai kewajiban kebun plasma telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013, yang kemudian diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021.
“Pemerintah daerah harus berani menindak perusahaan yang melanggar, mulai dari pembinaan hingga sanksi tegas sesuai aturan,” katanya.
Siti Nafsiah juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi teknis dalam pengawasan agar pelaksanaan kewajiban plasma berjalan lebih transparan dan efektif.
“Kolaborasi lintas sektor penting supaya pengawasan tidak hanya formalitas, tapi benar-benar memastikan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.












