Palangka Raya. eNewskalteng.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama Tim Penelusuran Tata Batas menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Selasa (14/10/2025). Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Kalteng dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I.
Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelo, menjelaskan bahwa kehadiran Pemkab Bartim dalam RDPU tersebut bertujuan untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah perubahan administratif yang dinilai merugikan masyarakat dan pemerintah daerah, terutama terkait hilangnya Desa Dambung dari peta administratif Kabupaten Bartim.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Dinas Dukcapil, Plt. Kepala Dinas PM-Sosial, perwakilan ATR/BPN, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Kabid Tata Ruang, Kabid Bapelitbang, sejumlah camat, damang, serta tokoh masyarakat Desa Sante/Dambung termasuk Alen Ngepek.
Dalam RDPU itu, dibahas beberapa isu penting, di antaranya:
Hilangnya Desa Dambung dan wilayah Danau Maunan dari peta administratif Kabupaten Bartim.
Warga Desa Dambung kehilangan hak pilih dalam Pemilu 2024 karena persoalan batas wilayah.
Hambatan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Bartim 2014–2034.
Hilangnya situs budaya di wilayah Bartim.
Potensi konflik sosial serta terganggunya pelayanan publik di wilayah terdampak.
Komisi I DPRD Kalteng meminta setiap instansi yang hadir untuk memberikan penjelasan secara komprehensif. Anggota dewan juga menyoroti pentingnya penyelesaian masalah batas wilayah ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Ari Panan P. Lelo menegaskan, dasar pengajuan usulan perubahan terhadap Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 antara lain:
UU Nomor 5 Tahun 2002 menetapkan luas wilayah Bartim sebesar 3.834 km².
Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 tentang batas Barito Selatan–Tabalong belum pernah dicabut.
Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang nama-nama desa di Bartim masih mencantumkan Desa Dambung dan belum ada ketentuan yang menghapusnya.
Menurut Ari Panan, pihak Pemprov Kalteng juga mengakui bahwa penetapan Permendagri 40/2018 dilakukan tanpa adanya kesepakatan resmi antara Bartim dan Tabalong. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kalteng, khususnya kepada Ampera AY Mebas dan Purdiono, yang telah memperjuangkan agar masalah ini segera dibahas dalam forum resmi.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Kalimantan Tengah telah mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri agar Permendagri 40/2018 ditinjau ulang.
Dari hasil RDPU disepakati bahwa Pemkab Bartim bersama Pemprov Kalteng, termasuk Bupati, Gubernur, dan DPRD, akan mengajukan keberatan serta usulan perubahan terhadap Permendagri 40/2018 secara bersama-sama. Langkah ini diharapkan menjadi solusi untuk mengembalikan kejelasan status Desa Dambung serta memastikan hak-hak masyarakat Bartim tetap terlindungi.












